ImbauanPembagian Raport 2021/2022 dan Libur Sekolah saat Nataru. "Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah saudara untuk melaksanakan pembagian raport semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022," imbauan tertulis dalam SE. SuratEdaran SESJEN Nomor 32 Tahun 2021 ( DISINI) Dengan di berlakukannya surat edaran tersebut maka kini jelas sudah bahwa sekolah dapat melakukan penerimaan atau pembagian rapor siswa dan dapat memberikan libur pada semester 1 ini sesuai dengan jadwal yang tertera di kalender pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," bunyi Inmendagri tersebut nomor kedua huruf b dikutip Jumat (10/12). Pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 mulanya akan dilakukan pada Desember. . - Terkait dengan aturan liburan sekolah dan pengambilan rapor 2021, pemerintah menerbitkan aturan terbaru selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Aturan liburan sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru ini memuat pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek. Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta untuk tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya aturan libur sekolah dan pengambilan rapor tersebut, diharapkan dapat menekan mobilitas warga selama libur Nataru. Berikut rincian aturan libur sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru. Baca Juga 4 Rekomendasi Curug di Bogor, Suguhkan Panorama Alam Cocok untuk Liburan Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Jelang Nataru Pembagian rapor semester 1 satu tahun ajaran 2021/2022 untuk TK, SD, SMP, dilaksanakan bulan Januari pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara ASN tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah kalau tidak kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan jelang Nataru, pemerintah mengeluarkan aturan lainnya untuk membatasi mobilitas warga dalam upaya pengendalian Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan libur sekolah dan pengambilan rapor. Dengan adanya aturan ini, diharapkan orang tua membatalkan rencana liburan ke luar kota karena anaknya masih sekolah. Terlebih, saat ini banyak negara di dunia sedang berjuang menghadapi Covid-19 varian Omicron. Varian jenis terbaru tersebut dikhawatirkan telah masuk Indonesia dan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Nataru. Masyarakat diharapkan dapat menghabiskan momen libur Nataru di rumah dan tidak melakukan bepergian ke tempat kerumunan. Baca Juga Reino Barack Tak Unggah Momen Liburan di Dubai Bareng Syahrini, Jadi Omongan Netizen Malu Diketawain Saudara? Demikian informasi singkat aturan liburan sekolah dan pengambilan rapot 2021 terbaru. Semoga bermanfaat! JAKARTA, – Dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada momentum libur Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 Nataru, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Adapun, dalam kebijakan itu dikatakan pembagian raport semester 1 diminta untuk dilakukan Januari 2022. Lalu, juga tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Terkait itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru P2G Satriwan Salim menyampaikan, agar proses pencegahan ini bisa dilakukan dengan baik, pemerintah juga perlu membuat aturan turunan dari Inmendagri 62/2021. “Kemendikbudristek, Kemenag, dan pemda segera membuat surat atau instruksi yang menjelaskan bahwa penerimaan rapot itu dijadikan Januari,” ujar Satriwan, Rabu 1/12. Kata dia, kebijakan itu terus diperbincangkan oleh satuan pendidikan karena masih belum adanya arahan resmi dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah ataupun dinas pendidikan setempat. “Jadi kami meminta kepala daerah itu perlu menindaklanjuti inmendagri terkait penundaan rapot menjadi Januari, termasuk penundaan libur,” ujarnya. Menurutnya, arahan pencegahan peningkatan kasus Covid-19 ini tidak akan berjalan dengan semestinya apabila dari pihak terkait tidak ada tindak lanjut yang lebih serius. “Karena sekolah tidak akan bergerak kalau belum ada surat keputusan dari kepala daerah dan kepala disdik,” tandasnya. Tidak Berlibur Libur sekolah semester satu segera tiba, kegiatan ini berbarengan momentum libur Nataru. Hal tersebut pun dikhawatirkan berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat. Satriwan pun mengimbau kepada para orang tua, siswa, dan guru untuk tidak pergi berlibur. Sebab, jika masih membandel, ini juga akan merugikan dunia pendidikan. “Mobilitas masyarakat ini berakibat pada sebaran covid, yang rugi kan dunia pendidikan, kami mengimbau untuk meningkatkan kepedulian pada diri sendiri dan sesama untuk menunda liburan,” jelasnya. Ditambah lagi adanya varian baru Covid-19, yaitu Omicron menambah potensi hadirnya gelombang ketiga. Meskipun belum terdeteksi di Indonesia, sebaiknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditunda lebih dulu. “Kalau Indonesia terjangkit covid apalagi omicron, yang rugi kan kita, dan jangan merasa arogan, merasa kita aman meskipun kita sudah divaksinasi. Jadi mohon untuk tidak pergi ke tempat-tempat wisata ketika nataru,” terangnya. Menurutnya juga, apabila seluruh elemen dunia pendidikan sepakat untuk tidak melakukan liburan, diyakini tidak akan ada gelombang baru. Pasalnya, jumlah daripada siswa dan guru pun sangat banyak. “Iya betul karena angkanya besar, guru yang ada 3,2 juta, siswa itu 58 juta, anggap yang berpotensi liburan itu 1/3 ada 20-an juta siswa, bayangkan mobilitasnya tinggi sekali, ditambah orang tuanya,” tutur Satriwan. “Kalau guru, ortu dan siswa mampu menahan diri untuk tidak bepergian, ini akan sangat membantu terhadap lingkungan dan negara untuk mengantisipasi covid karena angkanya yang sangat tinggi,” pungkasnya.jp JAKARTA, – Dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada momentum libur Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 Nataru, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Adapun, dalam kebijakan itu dikatakan pembagian raport semester 1 diminta untuk dilakukan Januari 2022. Lalu, juga tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Terkait itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru P2G Satriwan Salim menyampaikan, agar proses pencegahan ini bisa dilakukan dengan baik, pemerintah juga perlu membuat aturan turunan dari Inmendagri 62/2021. “Kemendikbudristek, Kemenag, dan pemda segera membuat surat atau instruksi yang menjelaskan bahwa penerimaan rapot itu dijadikan Januari,” ujar Satriwan, Rabu 1/12. Kata dia, kebijakan itu terus diperbincangkan oleh satuan pendidikan karena masih belum adanya arahan resmi dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah ataupun dinas pendidikan setempat. “Jadi kami meminta kepala daerah itu perlu menindaklanjuti inmendagri terkait penundaan rapot menjadi Januari, termasuk penundaan libur,” ujarnya. Menurutnya, arahan pencegahan peningkatan kasus Covid-19 ini tidak akan berjalan dengan semestinya apabila dari pihak terkait tidak ada tindak lanjut yang lebih serius. “Karena sekolah tidak akan bergerak kalau belum ada surat keputusan dari kepala daerah dan kepala disdik,” tandasnya. Tidak Berlibur Libur sekolah semester satu segera tiba, kegiatan ini berbarengan momentum libur Nataru. Hal tersebut pun dikhawatirkan berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat. Satriwan pun mengimbau kepada para orang tua, siswa, dan guru untuk tidak pergi berlibur. Sebab, jika masih membandel, ini juga akan merugikan dunia pendidikan. “Mobilitas masyarakat ini berakibat pada sebaran covid, yang rugi kan dunia pendidikan, kami mengimbau untuk meningkatkan kepedulian pada diri sendiri dan sesama untuk menunda liburan,” jelasnya. Ditambah lagi adanya varian baru Covid-19, yaitu Omicron menambah potensi hadirnya gelombang ketiga. Meskipun belum terdeteksi di Indonesia, sebaiknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditunda lebih dulu. “Kalau Indonesia terjangkit covid apalagi omicron, yang rugi kan kita, dan jangan merasa arogan, merasa kita aman meskipun kita sudah divaksinasi. Jadi mohon untuk tidak pergi ke tempat-tempat wisata ketika nataru,” terangnya. Menurutnya juga, apabila seluruh elemen dunia pendidikan sepakat untuk tidak melakukan liburan, diyakini tidak akan ada gelombang baru. Pasalnya, jumlah daripada siswa dan guru pun sangat banyak. “Iya betul karena angkanya besar, guru yang ada 3,2 juta, siswa itu 58 juta, anggap yang berpotensi liburan itu 1/3 ada 20-an juta siswa, bayangkan mobilitasnya tinggi sekali, ditambah orang tuanya,” tutur Satriwan. “Kalau guru, ortu dan siswa mampu menahan diri untuk tidak bepergian, ini akan sangat membantu terhadap lingkungan dan negara untuk mengantisipasi covid karena angkanya yang sangat tinggi,” pungkasnya.jp Berdasarkan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pembagian Raport Semester Ganjil Tahun AJaran 2020/2021 dilakukan pada 18 Desember 2020, dan akan diberikan kepada siswa secara online melalui jaringan menjaga stabilitas khususnya untuk wilayah yang masuk kawasan PSBB, kepala sekolah harus berkoordinasi dengan orangtua, guru, dan masyarakat sekitar untuk memastikan siswa tidak melakukan hal-hal negatif saat menerima pengumuman sekolah disarankan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah siswa yang lulus melakukan kegiatan yang membahayakan dan mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi daftar nama-mama siswa kelas XII MM 2 beserta link download Raport Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 NO. NIS NAMA1. 181910130 FELY EVY YANTI WIDURYE [ UNDUH ]2. 181910131 FENNY FEBRIYANTI [ UNDUH ]3. 181910132 FERDYAN HIDAYAT [ UNDUH ]4. 181910133 FIDAH FAUZIAH [ UNDUH ]5. 181910134 FINA JUNIARTI [ UNDUH ]6. 181910135 FITRAH NABILA [ UNDUH ]7. 181910136 GISELLA NOVITRI ANITA [ UNDUH ]8. 181910137 HENUN NISAH [ UNDUH ]9. 181910138 IKA SETIA WATI [ UNDUH ]10. 181910139 IMELDA LUTFI AZHARA [ UNDUH ]11. 181910140 INDAH KHOERUNNISA [ UNDUH ]12. 181910141 ISTIKOMA [ UNDUH ]13. 181910142 ISTIKOMAH [ UNDUH ]14. 181910143 JESIKA [ UNDUH ]15. 181910144 KARIMAH [ UNDUH ]16. 181910145 KORIYAH [ UNDUH ]17. 181910146 KRISNANTO [ UNDUH ]18. 181910147 LAELA SAGITA [ UNDUH ]19. 181910149 LODIANA [ UNDUH ]20. 181910150 LUCU LUCYANI [ UNDUH ]21. 181910151 MARINIH [ UNDUH ]22. 181910152 MAYADA NUR FARAMIDAH [ UNDUH ]23. 181910153 MIFTAHUL RAHMAWATRI FIRDA [ UNDUH ]24. 181910154 MOCHAMAD ABDUL SAFI'I [ UNDUH ]25. 181910155 MOHHAMAD ABDUL AZIS [ UNDUH ]26. 181910156 MONITA [ UNDUH ]27. 181910157 MUHAMAD RENDI [ UNDUH ]28. 181910158 MUHAMMAD FARHAN FADILLAH [ UNDUH ]29. 181910159 MUHAMMAD NAUFAL AFRIAN [ UNDUH ]30. 181910161 NADYA AMALIA [ UNDUH ]31. 181910162 NAELI TOYIBAH [ UNDUH ]32. 181910163 NETA OKTAVIANI [ UNDUH ]33. 181910164 NOVI YANTI [ UNDUH ]34. 181910165 NUR WIWIN [ UNDUH ]35. 181910166 NURHAYA [ UNDUH ]

pembagian raport semester 1 2021