Menurut pasal 1 angka 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya, pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. c.Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran.
Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah terus menjadi perdebatan karena perbedaaan penafsiran pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Sebagian auditor dan aparat penegak hukum beranggapan bahwa Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah harus berpedoman kepada Perpres 16/2018.
Tugas Tim P3DN. Mengevaluasi, mengkoordinasi, mengawasi dan monitoring pelaksanaan penggunaan PDN di lingkungan masing masing instansi. Memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran capaian TKDN antara Penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. Dalam suatu instansi pemerintah atau perusahaan swasta pengadaan
.
pengadaan barang dan jasa bumn