Jikaterdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu). 4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas Selainmembantu mengatasi permasalahan siswa, guru BK wajib memberi bimbingan untuk masuk dunia kerja atau dunia industri serta informasi sekolah lanjutan pasca SMK. Aturan lama idealnya guru BK SMK memegang 150 - 200 siswa (24 jam), namun faktanya di lapangan guru BK dituntut membimbing siswa lebih dari jumlah jam yang telah ditentukan. AturanJumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya adalah sebagai berikut. Maka dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah TerbaruSilahkan perhatikan baik-baik. 2 rombel mia dan 2 rombel iis. Suwardimenegaskan, aturan ketat diberlakukan, termasuk dalam hal pembatasan jumlah peserta. Untuk TK/PAUD dalam satu kelas maksimal lima siswa. Pertimbangannya karena lebih sulit menata anak TK untuk jaga jarak. SD maksimal 14 anak dalam satu rombel. Sedangkan SMP maksimal 32. Jumlahpeserta kelompok belajar disesuaikan dengan ketentuan protokol kesehatan yaitu maksimal 18 peserta didik dalam satu ruang kelas Menyusun jadwal PTM Terbatas sesuai dengan aturan jumlah PTM terbatas setiap minggu yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. hanya ada satu rombel murid kelas 5 dengan jumlah murid 30. Sebelum melakukan Selainitu, sekolah mengikuti sesuai peraturan tentang jumlah peserta didik dalam satu rombel ada di pasal 24 Permendikbud. "Kita mengikuti sesuai aturan dari Permendikbud dengan menerima tiga rombel , satu romble 28 siswa, jadi kuotanya 84 siswa, sementara sampai hari ini jumlah peserta melebihi kuota, sehingga kami akan melakukan seleksi . Rombongan Belajar Dalam data pokok pendidikan, rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Rombongan Belajar sering disebut dengan Rombel, identik dengan banyaknya kelas dalam suatu sekolah. Keberadaan jumlah rombongan belajar dalam suatu satuan pendidikan menjadi sangat penting untuk menetapak jumlah jam mengajar yang harus dipenuhi oleh guru. Jumlah rombongan belajar tiap sekolah berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik SDLB dalam satu kelas paling banyak 5 peserta didik SMPLB dan SMALB dalam satu kelas paling banyak 8 peserta didik Sementara itu jumlah rombongan belajar dalam satu sekolah juga harus berpedoman pada aturan jumlah rombel berikut ini. SD, paling sedikit 6 rombongan belajar dan paling banyak 24 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 4 rombongan belajar pada masing-masing tingkat. SMP, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 33 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 11 rombongan belajar pada masing-masing tingkat. SMA, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 36 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 12 rombongan belajar pada masing-masing tingkat. SMK, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 72 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 24 rombongan belajar pada masing-masing tingkat. Meskipun begitu, aturan mengenai jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar tidak sepenuhnya bisa diterapkan di semua sekolah. Hal ini bergantung kepada terbatasnya ruang kelas dan tenaga pendidik dan kependidikan di masing-masing sekolah. Misalnya di sekolah A, siswa kelas 1 berjumlah 40 siswa, namun sekolah hanya mampu menyediakan satu ruang kelas untuk kelas 1 dan hanya ada 1 guru kelas yang mengampu. Maka dengan sangat terpaksa, sekolah tersebut tetap menjadikan kelas tersebut menjadi satu rombongan belajar. Aturan jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar akan dapat dijalankan dengan maksimal apabila dibarengi dengan pemerataan tenaga pendidik dan re-posisi tenaga pendidik serta memaksimalkan dana pendidikan untuk kebutuhan penambahan ruang kelas dan tenaga pendidik. Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 5 Mei 2017 telah menetap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Permendikbud tersebut membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Jika anda belum memperoleh Permendikbud itu, segeralah untuk mengunduhnya di website dapodikdasmen. Apa sih isi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017? Isi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 adalah mengenai berbagai hal yang terkait dengan Penerimaan peserta didik baru. Salah satu poin utama yang dibahas adalah mengenai Aturan Jumlah Peserta Didik. Poin ini sangat penting untuk dipahami sebab berhubungan dengan cair atau tidaknya sertifikasi guru. Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair Adapun aturan mengenai Jumlah peserta didik di dalam satu Rombongan Belajar tertuang dalam BAB V Permendikbud ini. Adapun isinya adalah sebagai berikut Jenjang Pendidikan SD di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 dua puluh peserta didik dan paling banyak 28 dua puluh delapan peserta didik Jenjang Pendidikan SMP di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 dua puluh peserta didik dan paling banyak adalah 32 tiga puluh dua peserta didik Jenjang Pendidikan SMA di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 dua puluh peserta didik dan paling banyak adalah 36 tiga puluh enam peserta didik Jenjang Pendidikan SMK di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 15 lima belas peserta didik dan paling banyak adalah 36 tiga puluh enam peserta didik Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB di dalam satu kelas berjumlah paling banyak adalah 5 lima peserta didik Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB di dalam satu kelas berjumlah paling banyak adalah 8 delapan peserta didik. Ketentuan mengenai jumlah peserta didik di dalam 1 satu Rombongan Belajar sebagaimana yang dimaksud di atas bisa dikecualikan paling banyak adalah 1 satu Rombongan Belajar di dalam 1 satu tingkat kelas. Jumlah Rombel pada Sekolah Adapaun aturan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah ialah sebagai berikut Jenjang Pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 6 enam dan paling banyak ialah 24 dua puluh empat Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 4 empat Rombongan Belajar Jenjang Pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 tiga dan paling banyak ialah 33 tiga puluh tiga Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 11 sebelas Rombongan Belajar Jenjang Pendidikan SMA atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 tiga dan paling banyak ialah 36 tiga puluh enam Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 12 dua belas Rombongan Belajar Jenjang Pendidikan SMK atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 tiga dan paling banyak ialah 72 tujuh puluh dua Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 24 dua puluh empat Rombongan Belajar. Setelah membaca dan memahami penjelasan di atas, maka kita sebagai pengelola sekolah harus menaati apa yang sudah ditetapkan. Perhatikanlah pada poin jumlah peserta didik dalam satu rombel. Jangan sampai, peserta didik di sekolah anda kurang atau bahkan melebihi batas ketentuan yang telah diatur. Seperti yang tertuang dalam aturan tersebut, setiap jenjang pendidikan mempunyai batas minimal dan maksimal yang berbeda-beda. Anda harus memahami masing-masing aturan batas jumlah peserta didik tersebut dengan baik dan benar. Hal ini sangat penting, sebab jika jumlah peserta didik dalam satu rombel kurang atau melebihi ketentuan dapat menyebabkan data GTK menjadi TIDAK VALID. Sehingga sertifikasi tidak bisa cair. Demikianlah informasi mengenai Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Adapun diksi lengkapnya bisa anda baca di dalam Permendikbud tersebut. Assalamu'alaikum guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada.... sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru tentang Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran baru 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang bernama Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA, Sekolah Menengah Kejuruan SMK, atau juga Bentuk Lain yang Sederajat. Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar rombel dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah. Maka dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Silahkan perhatikan baik-baik. Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya adalah sebagai berikut. Jenjang Pendidikan SD Untuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik. Jenjang Pendidikan SMP Untuk jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32 peserta didik. Jenjang Pendidikan SMA Untuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36 peserta didik. Jenjang Pendidikan SMK Untuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 tiga puluh enam peserta didik. Jenjang Pendidikan SDLB Untuk jenjang Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 5 orang. Jenjang Pendidikan SMPLB dan SMALB Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 orang. Aturan Jumlah Rombel di Sekolah Berdasarkan Pasal 26 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa jumlah rombel pada sekolah telah diatur sebagai berikut. Jenjang Pendidikan SD Untuk Jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 6 dan paling banyak ialah 24 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 4 rombel. Jenjang Pendidikan SMP Untuk jenjang SMP atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 33 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 11 rombel. Jenjang Pendidikan SMA Untuk jenjang SMA atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 36 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 12 rombel. Jenjang Pendidikan SMK Untuk jenjang SMK atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 72 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 24 rombel. Beragamnya kondisi dan keadaan sekolah di Indonesia, menyebabkan tidak memungkinkannya aturan mengenai jumlah peserta didik dan Jumlah Rombel di atas diterapkan secara menyeluruh. Maka dari itu, berdasarkan atas berbagai pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud langsung pada Kamis, 6 Juli 2017. Di dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa ketentuan tentang jumlah peserta didik di dalam satu Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya bagi para peserta didik baru untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada masing-masing sekolah. Lalu, jika berdasarkan dari analisis kebutuhan, sekolah di setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia masih belum bisa menampung peserta didik yang sudah tersedia berdasarkan ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah, maka ketentuan di atas bisa dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan setiap provinsi/kabupaten/kota setempat. Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga secara tegas telah menyebutkan bahwa jika sekolah sudah melaksanakan penerimaan peserta didik baru ketika belum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa meneruskan proses untuk penerimaan peserta didik baru berdasarkan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru Tahun 2017/2018. Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Sumber السلام عليكم و رحمة الله و بركاتهبسم الله و الحمد للهاللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله و صحبه أجمعينJumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel. Ketentuan jumlah siswa dan rombel pada Madrasah terbaru 2022 ini mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2022/ surat keputusan tertanggal 11 Januari 2022 tersebut mengatur mekanisme jumlah maksimal siswa pada 1 rombongan belajar Rombel dan jumlah maksimal rombel di setiap tingkat belajar Rombel merupakan sekumpulan kelas pada tingkatan jenjang madrasah tertentu, sedangkan kelas adalah kelompok yang terdiri dari beberapa siswa-siswa kedalam kelompok tertentu berdasarkan kriteria-kriteria khusu itulah yang dinamakan kelas. Dan apabila jumlah siswa dan rombongan belajar Rombel pada satuan pendidikan melebihi dari jumlah ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis Juknis Penerimaan Peserta didik baru PPDB Tahun 2022/2023, maka madrasah wajib berpedoman pada ketentuan berikut iniPenambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak menggangu pencapaian mutu pendidikan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pengangkatan guru baru;dan, penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Ketentuan Rasio Minimal Jumlah SiswaAturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikutRaudlatul Athfal, 151Madrasah Ibtidaiyah, 151Madrasah Tsanawiyah, 151Madrasah Aliyah, 151Madrasah Aliyah Kejuruan, 121Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa RA, MI, MTs, dan MA dan 12 siswa MAK tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal Ketentuan Maksimal Siswa dan RombelSelain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu pada Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022, bahwa jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu kelas adalah sebagai berikutJenjang Madrasah Ibitidaiyah MI jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 28 siswaJenjang Madrasah Tsanawiyah MTs jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 32 siswaJenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 36 siswaMadrasah Inklusi yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, jumlah siswa dalam satu kelas menyesuaikan dengan kemampuan dan kelayakan Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar Rombel Madrasah Terbaru 2022Sedangkan jumlah Rombongan Belajar Rombel Madrasah Terbaru 2022 yang juga mengacu pada SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai berikutJenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54 rombel, maksimal perkelas 9 MTs minimal 3 rombel, maksimal 33 rombel, maksimal perkelas 11 MA minimal 3 rombel, maksimal 36 rombel, maksimal perkelas 12 MAK minimal 3 rombel, maksimal 72 rombel, maksimal perkelas 24 terdapat perubahan dengan aturan sebelumnya, namun terdapat penambahan ketentuan jumlah siswa pada madrasah inklusi yang memiliki siswa berkebutuhan khusus. Surabaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud akan menertibkan sekolah-sekolah yang menerima peserta didik melebihi ketentuan rombongan belajar rombel yang berlaku sesuai Permendikbud 17 tahun 2017. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad seperti dikutip dari Antara mengatakan akan ada konsekuensi yang harus ditanggung sekolah jika ditemukan melanggar rombel. "Sedang kami siapkan, apakah nanti berpengaruh terhadap BOS Bantuan Operasional Sekolah atau data pokok pendidikan yang akan dikunci," kata Hamid. Hamid mengakui, banyak sekolah negeri yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena itu, ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan. Sebab, Kemendikbud menilai telah cukup memberikan toleransi. Pihaknya juga telah menyiapkan surat ke semua dinas agar sekolah-sekolah yang berlebih segera ditertibkan. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? "Tahun ini kan sudah tahun kedua, harusnya semua sudah mengikuti aturan. Kalau tahun kemarin masih kita berikan kelonggaran," ujar Hamid. Sesuai Permendikbud 17 tahun 2017, ketentuan rombel diatur dalam pasal 24 dan 25. Di antaranya ialah jenjang SD maksimal 24 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 28 siswa tiap rombel. Untuk jenjang SMP, maksimal 33 rombel untuk masing-masing tingkatan kelas maksimal 11 rombel. Baca Sistem Zonasi Akan Diperluas ke Sekolah Swasta Jumlah peserta didik SMP paling banyak dalam satu rombel ialah 32 siswa. Jenjang SMA maksimal 36 rombel, masing-masing tingkatan kelas paling banyak 12 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa. Sedangkan untuk jenjang SMK, paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkatan 24 rombel, dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa. "Kami berharap sekolah negeri seluruhnya mengikuti ketentuan tersebut. Kita kan menginginkan situasi belajar anak nyaman di kelas dan tidak terjadi penumpukan," katanya. Lebih lanjut, Hamid menilai jika tidak ada pembatasan pada sekolah negeri, imbasnya akan banyak sekolah swasta yang tutup. "Kita juga dapat surat dari musyawarah perguruan swasta di Surabaya karena tidak dapat siswa. Tidak ada di kota lain, hanya dari Surabaya yang melapor. Kemendikbud memang dapat memberikan dispensasi jika jumlah rombel melebihi aturan. Tapi, hal itu juga tidak bisa terus-terusan," ucapnya. Kendati demikian, Hamid juga mengimbau agar sekolah swasta dapat berbenah diri. Sehingga mereka dapat bersaing dengan sekolah negeri. Terlebih di Surabaya, sekolah negerinya sudah gratis. Karena itu, sekolah swasta kualitasnya harus di atas negeri dan jangan sampai malah di bawahnya. "Percuma dong bayar mahal-mahal di sekolah swasta tapi kualitasnya di bawah negeri yang gratis," tutup Hamid.

aturan jumlah peserta didik dalam satu rombel